πŸ› οΈ Layanan Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber – Kabupaten Kuningan

Desa Cikahuripan, yang terletak di Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, tidak hanya dikenal sebagai desa yang religius dan berbudaya, tetapi juga aktif dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh warganya. Melalui pemerintahan desa yang profesional dan transparan, berbagai layanan disediakan untuk mendukung administrasi dan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

βœ… 1. Layanan Administrasi Kependudukan
Pelayanan ini menjadi kebutuhan utama warga, terutama dalam hal pengurusan dokumen pribadi yang berkaitan dengan identitas. Pemerintah Desa Cikahuripan melayani:

  • Surat pengantar pembuatan KTP elektronik
  • Surat pengantar Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar akta kelahiran dan kematian
  • Surat pindah datang/keluar antar desa atau kabupaten
Semua proses dilakukan dengan prosedur yang cepat, mudah, dan mengedepankan ketelitian data.

βœ… 2. Layanan Surat Keterangan
Desa juga menyediakan berbagai surat keterangan yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi pribadi atau usaha, seperti:

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Belum Menikah
  • Surat Keterangan Tanah
Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendukung pengajuan beasiswa, perizinan usaha mikro, hingga administrasi pendidikan.

βœ… 3. Legalisasi dan Pengesahan Dokumen
Warga Desa Cikahuripan dapat melakukan legalisasi dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Dokumen tanah atau surat waris
  • Surat penting lainnya yang memerlukan pengesahan kepala desa
Pelayanan ini mempermudah proses administrasi hukum dan legalitas warga.

βœ… 4. Pelayanan Kesehatan dan Sosial
Bersama Puskesmas dan kader kesehatan desa, layanan sosial diberikan dalam bentuk:

  • Posyandu dan Posbindu
  • Imunisasi balita dan ibu hamil
  • Bantuan sosial untuk keluarga tidak mampu
  • Penyuluhan dan program kesehatan masyarakat berbasis desa

βœ… 5. Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat
Pemerintah Desa membuka ruang aspirasi bagi masyarakat melalui:

  • Kotak saran di kantor desa
  • Forum musyawarah desa
  • Layanan WhatsApp atau media komunikasi resmi lainnya

βœ… 6. Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi
Untuk memudahkan akses, desa mulai mengembangkan sistem layanan digital seperti:

  • Website resmi desa untuk informasi layanan
  • Formulir surat menyurat online
  • Notifikasi layanan via WhatsApp atau media sosial